Badan usaha jasa akomodasi/perhotelan mencakup hotel bintang dan non-bintang, dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata yang terdaftar.
Badan usaha jasa makanan dan minuman mencakup restoran, rumah makan, kafe, bar/kedai minum dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang terdaftar.
Lembaga pendidikan pariwisata mencakup lembaga pendidikan tinggi di bidang pariwisata, sekolah menengah kejuruan di bidang pariwisata, atau lembaga pendidikan pariwisata lainnya yang terdaftar.
Mitra kerja hotel dan restoran yang mencakup badan usaha jasa boga/catering, badan usaha manajemen perhotelan, badan usaha manajemen restoran, badan usaha konsultan pariwisata, badan usaha media pariwisata, dan badan usaha lainnya yang terdaftar.
Organisasi/asosiasi profesi di bidang pariwisata yang ada dalam lingkup badan usaha perhotelan dan restoran yang terdaftar.